Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MUI Kalsel Terbitkan Fatwa untuk Ajaran Sesat Fansyuri Rahman

Fansyuri Rahman (jubah putih)

Banjarmasin, IDN Times - Warga muslim di Banjarmasin dan Nagara Kalimantan Selatan (Kalsel) resah dengan ajaran agama dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel pun langsung menerbitkan fatwa terhadap aliran yang dianggap menyimpang, yakni Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024.

Sekretaris MUI Kalsel Nasrullah menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan ajaran yang dibawa oleh Fansyuri Rahman. Setelah melalui proses kajian yang panjang, MUI mengimbau masyarakat untuk segera bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar jika masih mempercayai ajaran tersebut.

“Apabila seorang muslim meyakini materi pengajian yang dibawa oleh Fansyuri Rahman, maka ia wajib segera bertobat dan melafalkan dua kalimat syahadat,” kata Nasrullah pada Selasa (22/10/2024).

1. Proses panjang penetapan fatwa

Ilustrasi aliran sesat (IDN Times/ suarakreatif.com)

Fatwa ini didasarkan pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman yang diadakan di Banjarmasin dan Nagara, Hulu Sungai Selatan, pada 3 Juni 2024. Diskusi ini melibatkan berbagai narasumber yang dinilai memiliki wawasan mendalam terkait objek yang diteliti.

Setelah itu, MUI Kalsel menggelar Rapat Dewan Pimpinan pada 3 Agustus 2024, yang kemudian berujung pada penerbitan Instruksi Penetapan Fatwa oleh Ketua MUI Kalsel pada 14 Agustus 2024.

"Fatwa ini resmi kami terbitkan setelah melalui beberapa pertemuan dengan para ahli dan ulama," ujar Nasrullah.

2. Penetapan fatwa 14 Agustus

Fansyuri Rahman

Menurut MUI Kalsel, ajaran Fansyuri Rahman dianggap bertentangan dengan akidah dan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah, khususnya dalam aspek akidah, tasawuf, tafsir, dan hadis. Ajaran ini telah diteliti oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel dan mengandung dua dari sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan dalam Rakernas MUI tahun 2007.

Beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman yang dinilai menyimpang antara lain:

  • Berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba, dan sebaliknya hamba adalah Allah.
  • Meyakini bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang menjadi manusia.
  • Berkeyakinan bahwa insan dan alam semesta merupakan wujud dari Nur Allah.
  • Menganggap bahwa makhluk sebenarnya tidak ada, yang ada hanyalah dzat Allah.

3. Poin penyimpangan ajaran sesat

Fatwa MUI

MUI Kalsel mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait penanganan aliran sesat ini. MUI Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan diharapkan dapat membantu dalam melakukan pendekatan dan edukasi kepada pengikut ajaran ini melalui dialog dan pembinaan.

“MUI mengajak alim ulama, tokoh agama, dan ormas Islam untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan fatwa ini kepada umat, terutama di daerah yang menjadi kantong penyebaran aliran tersebut,” ungkap Nasrullah.

MUI juga berharap agar Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan pihak-pihak terkait dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga keutuhan akidah umat Islam di Kalsel. 

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
SG Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us