Tarakan, IDN Times - Unit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang pria bernama Andi Samsir. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang wanita di Tanjung Selor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, melalui Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat tengah berada di kawasan Gang Buntu, Jalan Salak, Tanjung Selor Ilir pada, Rabu (17/8/2022).
“Kami terima informasi pelaku baru sampai perjalanan dari Kota Makassar, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya (melakukan penipuan),” terang Belnas, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/8/2022).
