Balikpapan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan patroli ke sejumlah fasilitas umum. Pelaksanaan patroli ini didasari Instruksi Gubernur Kaltim No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
"Samarinda sebagai ibu kota provinsi, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes)," kata Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa di akun Instagram resmi Pemprov Kaltim, Selasa (6/7/2021).
