Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk membeli beras hasil panen petani lokal. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membeli minimal lima kilogram beras lokal setiap bulan, mulai Februari 2025.
Penjabat Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan serapan produk pertanian lokal dan mencegah deflasi akibat melimpahnya stok beras saat panen raya.
“Kami ingin memastikan produk pertanian daerah terserap optimal dan harga tetap stabil di pasaran,” ujarnya dilaporkan Antara, Sabtu (25/1/2025).