Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegawai Bea Cukai di Ketapang Selundupkan 566 Satwa Dilindungi

Tim Gabungan mengamankan pelaku penyelundupan. (IDN Times/istimewa).
Tim Gabungan mengamankan pelaku penyelundupan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Balai Gakkum KLHK mengamankan oknum pegawai Bea Cukai Ketapang berinisial KWPM atas tuduhan penyelundupan  jenis burung dilindungi. 

Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 566 ekor burung di rumahnya, Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Rabu (24/4/2024).

“Benar pada 24 April 2024 kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” jelas Birawa, Kepala Seksi I Ketapang BKADA Kalbar.

1. Tim gabungan temukan ratusan burung di rumah penampungan

Petugas temukan ratusan burung di rumah tempat penyimpanan burung tersebut. (IDN Times/istimewa).
Petugas temukan ratusan burung di rumah tempat penyimpanan burung tersebut. (IDN Times/istimewa).

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan atau pengumpul satwa liar jenis burung berkicau.

Dari informasi yang didapat, tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah itu, pihaknya menemukan ratusan burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi berikut kandangnya.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 566 ekor burung yang rumah yang diduga jadi tempat penampungan atau pengepul satwa,” ucapnya.

2. Diduga oknum Bea Cukai Ketapang terlibat

Oknum Bea Cukai Ketapang diduga terlibat dalam penyelundupan satwa dilindungi. (IDN Times/fb Andy Gondronk).
Oknum Bea Cukai Ketapang diduga terlibat dalam penyelundupan satwa dilindungi. (IDN Times/fb Andy Gondronk).

Selain menemukan barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yakni KWPM yang merupakan pegawai Custom Bea Cukai Ketapang, dan AD, yang saat itu tengah melakukan pengemasan.

“Dalam operasi itu kami mengamankan dua orang, yakni KWPM alias AG, yang tak lain adalah pegawai atau ASN Bea Cukai Ketapang, dan AD, rekannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Birawa, KWPM merupakan pelaku pengepul atau pedagang, bahkan penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.

“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di Ketapang,” lanjutnya.

3. BKSDA Kalbar dalami asal usul barang dan tujuan perdagangan

Tim gabungan dalami perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Ketapang. (IDN Times/istimewa).
Tim gabungan dalami perdagangan dan penyelundupan satwa liar di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Birawa mengatakan, terkait asal usul barang dan tujuan perdagangan, dirinya mengaku masih sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

“Kami masih dalami. Apakah burung-burung itu diambil dari pemburu atau titipan. Sedangkan untuk tujuannya, kami bersama Balai Gakkum juga masih mendalami,” terangnya.

Untuk barang bukti, sebut Birawa, pihaknya mengamankan sebanyak 566 ekor burung berkicau yang terdiri dari kucica hutan, cililin, srindit melayu, empuloh ragum, cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

Pelaku bersama burung sebanyak 566 ekor ini telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

“Bisnis dengan Allah”, Barber Majal Tebar Manfaat Lewat Guntingan Ramb

12 Sep 2025, 17:00 WIBNews