Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan meminta perusahaan agar melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Tidak untuk semuanya melainkan untuk sekitar 50 persen karyawan saja. Imbauan ini diambil untuk mencegah kondisi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terus melonjak naik selama beberapa pekan terakhir.
"Mulai hari ini kita sudah mulai menyampaikan surat edaran yang akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan swasta agar mulai memberlakukan WFH (work from home) kepada sekitar 50 persen karyawannya. Pertimbangannya adalah COVID-19 saat ini sudah merajalela," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kota Balikpapan, pada Senin (3/8/2020) di kantornya.
