Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Kalbar Menjamin PPPK yang Lolos Seleksi Tetap Menerima Gaji

CASN dan PPPK lakukan audiensi di kantor Gubernur. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Ratusan tenaga kontrak dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (Kalbar) lakukan audiensi terhadap Pemprov Kalbar terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK tahun 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi ini melakukan audiensi karena pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalbar Harisson. Dirinya menerima audensi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat (PTKKB), di Kantor Gubernur Kalbar.

1. Pemprov tetap anggarkan gaji P3K

Ilustrasi- Sekda Kalbar, Harisson temui CASN dan PPPK. (IDN Times/Teri).

Pada audiensi tersebut, Harisson menerangkan bahwa P3K tetap mendapatkan gaji yang saat ini telah dianggarkan oleh Pemprov Kalbar.

“Pemerintah provinsi tetap menganggarkan gaji bagi P3K yang sudah dinyatakan lolos seleksi. Tidak ada istilah nanti gajinya putus,” ungkap Harisson, Selasa (11/3/2025).

Harisson mengatakan gaji yang akan dianggarkan kepada P3K tersebut nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2. Calon P3K usia 60 tahun tetap diangkat jadi pegawai

Ratusan CASN hingga PPPK desak pengkajian ulang soal penundaan pengangkatan. (IDN Times/Teri).

Sementara itu, kata Harisson, terkait calon PPPK yang sudah mendekati usia 60 tahun, Harisson mengatakan bahwa mereka tetap akan diakomodasi dan diangkat sebagai pegawai PPPK untuk satu tahun, berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kemudin untuk usai (CP3K) yang mendekati 60 tahun sebenarnya sudah ada surat dari BKN mereka tetap di akomodir diangkat seama satu tahun sebagai pegawai P3K,” tuturnya.

3. Desak DPR dan MenPan kaji ulang penundaan jadwal pengangkatan

Koordinator aksi, Fitri. (IDN Times/Teri).

Koordinator Aksi, Fitriadi saat diwawancarai mengatakan, tujuan utama dari audensi ini adalah meminta pemerintah provinsi mendesak DPR RI dan MenPan untuk mengkaji ulang terkait penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan CP3K sangat merugikan dan memberatkan mereka.

Di mana dalam surat MenPanRB jadwal pengangkatan CPNS yang rencananya dilaksanakan pada bulan April diundur menjadi bulan Oktober dan CP3K di bulan Maret 2026.

“Rata-rata honor di Pemprov Kalbar yang ikut tes dan lulus dan rata-rata banyak yang memasuki usia pensiun,” ucap Fitri.

“Jadi seandainya kalau itu pun terjadi di Maret, bahkan ada yang Januari, Februari sudah pensiun, umurnya sudah pensiun, belum sampai menerima SK dia sudah pensiun. Dan juga belum menerima SK pengangkatan langsung SK pensiun. Nah itu yang menjadi pertimbangan untuk pemerintah pusat untuk mengkaji ulang surat tersebut,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us