Samarinda, IDN Times - Pria berinisial UR ini tak menyangka jika aksinya bakal menggiringnya ke penjara. Sabtu siang pada 15 Agustus 2020 lalu, pemuda 23 tahun tersebut diciduk polisi karena disangka mencuri motor. Kini kasusnya dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada polisi. Korban kehilangan kendaraan roda duanya pada 14 Agustus 2020 lalu tengah malam tepatnya di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, kapolsek Sungai Pinang, Samararinda saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2020).
