Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Petung Ditangkap Polisi PPU Usai Mencuri Sawit

pencuri sawit
Tersangka NA berbaju oren saat digiring ke Mapolres PPU beserta barang bukti kepala sawit hasil curian (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Pelaku diamankan tim pengamanan perusahaan
  • Unit Tipidter sita barang bukti 60 janjang buah kelapa sawit
  • Masyarakat dihimbau tidak mencuri buah kelapa sawit perusahaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Akibat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan  PT Waru Kaltim Plantation (WKP), seorang warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial NA (21) ditangkap polisi. Sementara rekan pelaku berinisial BI berhasil melarikan diri alias kabur.

Hal ini dibenarkan Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (21/8/2025) dikatakannya kejadian pencuri ini terjadi pada  Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. 

“Tersangka berhasil dibekuk oleh tim keamanan perusahaan yang ketika itu sedang melakukan melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Waru, PPU,” sebutnya.

1. Pelaku diamankan tim pengamanan perusahaan

Humaspolresppu
NA tersangka pencuri kelapa sawit milik PT WKP diamankan di Polres PPU. Humaspolresppu

Saat patroli tersebut, lanjutnya, tim pengamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, didapati ada dua orang sedang memanen sawit milik PT. WKP secara ilegal.

“Pelaku NA ketika itu berhasil diamankan oleh tim pengamanan di lokasi pencurian, sedangkan  satu pelaku lagi berinisial BI berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi,” sebutnya.

Selain pelaku berhasil mengamankan tersangka, kemudian kejadian ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres PPU dan diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pelaku pun langsung dijebloskan dalam rumah tahanan Polres.

2. Unit Tipidter sita barang bukti 60 janjang buah kelapa sawit

pencurian sawit
Barang bukti buah kelapa sawit yang dicuri oleh tersangka NA dan BI (IDN Times/Ervan)

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Tipidter Sat Reskrim Polres PPU berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku. Kemudian satu buah tojok atau alat pemanenan dan pemindahan tandan buah segar kelapa sawit. Disita pula satu alat pemanen kelapa sawit atau dodos. 

“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta, jika dibiarkan jumlah kerugian bakal semakin besar. Oleh karena itu, kasus ini akan diproses hukum secara tegas,” tutur Dian Kusnawan

Terhadap pelaku NA, polisi menyangkakan dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. 

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu terhadap tersangka BI yang telah melarikan diri, kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Kasat Reskrim.

3. Masyarakat diimbau tidak mencuri buah kelapa sawit perusahaan

pencuri sawit
Barang bukti buah kelapa sawit yang dicuri oleh tersangka NA dan BI (IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan itu, AKP Dian Kusnawan, menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa seperti mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. 

Perbuatan ini, terangnya, tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas. Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, silahkan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum.

Ditambahkannya, Polres PPU membuka diri terhadap peran serta masyarakat, dan apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. 

“Laporan tersebut pasti kami tindaklanjuti dengan cepat. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita bersama,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us