Satu Bulan Tersisa, Serapan APBD Jadi Fokus Kaltim dan Kemendagri

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dan Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD 2025 secara daring dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/11/2025).
Rakor dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Ahmad Fatoni, serta diikuti kepala daerah dan perwakilan pemerintah se-Indonesia.
1. Memamsimalkan APBD Kaltim

Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa Kaltim membutuhkan strategi yang tepat untuk memaksimalkan APBD yang cukup besar. Ia menyebut posisi realisasi pendapatan dan belanja Kaltim saat ini masih seimbang.
“Untuk 2025, kami sudah menyiapkan skenario percepatan penyerapan sejak awal tahun dan Desember 2024. Namun, tahun depan berbeda karena adanya surat edaran penundaan pengadaan barang dan jasa,” kata Muzakkir dalam akun IG Pemprov Kaltim.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltim telah menyepakati KUA-PPAS APBD 2026 bersama DPRD, namun masih menyesuaikan angka pendapatan transfer ke daerah (TKD) dari pusat. Dengan penyesuaian tersebut, ia berharap pengadaan tahun 2026 bisa dimulai tepat waktu.
2. Selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah

Berdasarkan prognosis, selisih realisasi pendapatan dan belanja 2025 diperkirakan hanya sekitar 1 persen lebih rendah dibanding 2024. “Kami optimistis pada akhir 2025 Kaltim dapat mencapai realisasi penyerapan APBD minimal 92 persen,” ujarnya.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan percepatan serapan anggaran sangat dibutuhkan mengingat sisa waktu tahun anggaran hanya sekitar satu bulan. Ia memastikan Kemendagri akan memberikan pendampingan, terutama terkait juknis pelaksanaan.
3. Solusi percepatan realisasi

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Ahmad Fatoni memaparkan sejumlah solusi percepatan realisasi, di antaranya pengadaan dini mulai Agustus, percepatan belanja melalui e-katalog dan toko daring, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), percepatan penetapan pejabat pengelola keuangan, percepatan juknis DAK, pelaksanaan DED lebih awal, pembayaran berbasis termin, serta peningkatan kapasitas aparatur.


















