Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2 miliar dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) setempat dengan tersangka berinisial F.
"F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Rabu (18/10/2023).