Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan beberapa pelaku yang melakukan penipuan dalam jaringan atau online dengan memposting dan menawarkan barang lewat media sosial (medsos).
“Para pelaku memposting menawarkan barang lewat medsos Facebook berupa satu unit mobil, kemudian dari hasil postingan ada korban yang tertarik sehingga terjadilah aksi penipuan oleh pelaku dan komplotannya,” ucap Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (10/4/2023).
