Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyegel sambungan rumah (SR) pelanggan yang nakal.
Pasalnya hingga kini, tunggakan dari pelanggan nakal ini telah mencapai angka Rp800 juta. Jumlah ini terbilang besar bagi perusahaan pelat merah Pemkab PPU.
“Kami akan segera ambil langkah berupa penyegelan SR milik pelanggan tersebut, karena tunggakan telah mencapai plus minus Rp800 juta,” ujar Direktur Perumda Danum Taka PPU Abdul Rasyid, kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022) di Penajam.
