Menurutnya, tidak ada pembagian kategori kepada PNS yang diwajibkan masuk ke kantor atau tetap bekerja dari rumah. Semua pegawai yang di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib mulai bekerja di kantor pada tanggal 5 Juni 2020.
Pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang dalam kondisi sakit dan hamil, sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja dari kantor.
"Pengecualian itu hanya bagi yang sakit seperti gejala flu, atau hamil, yang kita minta untuk bertahan di rumah atas rekomendasi kepala OPD yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, kepala OPD yang bersangkutan dapat menilai bahwa pegawai yang bersangkutan dapat bekerja di kantor atau harus bekerja dari rumah.