Balikpapan, IDN Times - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kubik kayu galam ilegal. Polisi meringkus pemilik kayu tersebut berinisial G (36).
Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Kaltim, Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dan UPTD Dinas Kehutanan Kaltim.
Pada Sabtu (28/9) dini hari, melakukan pengawasan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat. Kemudian, sekira pukul 02.30 Wita, tim gabungan menemukan dua truk Fuso mengangkut kayu galam. Dua truk itu masing-masing bernopol S 8819 UQ dan S 9807 UU. Petugas menghampiri kedua sopir truk itu dan memeriksa dokumen perjalanan kayunya.
"Hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan kayunya tidak sesuai dengan kayu yang diangkut. Jadi ini ilegal," katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugraha, Rabu (2/10) siang.
