Polres Berau Gagalkan Peredaran 84,01 Gram Sabu di Tanjung Redeb

Berau, IDN Times - Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Minggu (12/1/2025), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 84,01 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Merespons laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (28).
1. Paket sabu siap edar disita

Saat digeledah, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu. Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pengungkapan ini tidak hanya menyita sabu seberat 84,01 gram, tetapi juga mencegah dampak lebih luas dari peredaran narkotika di masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Rabu (15/1/2025).
2. Tersangka dijerat UU Narkotika

Agus menegaskan, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman berat.
Satresnarkoba juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi. "Kami mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan aparat untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambahnya.
3. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Berau

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban nasional.



















