Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres Kubu Raya Segel Lahan Bekas Karhutla untuk Penyelidikan
Polisi segel 2 hektar lahan yang terbakar. (IDN Times/istimewa).

Kubu Raya, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua hektare di Jalan Parit H Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, kebakaran di lokasi itu sempat memicu kepulan asap tebal dan mengancam permukiman warga.

1. Polisi bakal tindak tegas pelaku pembakaran lahan

Polisi buru pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Api akhirnya berhasil dipadamkan berkat upaya gabungan personel Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta tim Pemadam Kebakaran Parit H Mukhsin (PHM).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade, Selasa (21/7/2026).

2. Polisi selidiki pemilik lahan yang terbakar

Tim kesulitan dapatkan api untuk pemadaman karhutla. (IDN Times/istimewa).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.

Proses pemadaman di lapangan berlangsung cukup berat. Petugas harus bekerja di tengah asap pekat dan cuaca panas, sementara kondisi lahan gambut yang kering membuat api terus merambat hingga ke bawah permukaan tanah.

“Tim gabungan harus memastikan tidak ada bara api yang tersisa agar kebakaran tidak kembali muncul,” sebutnya.

3. Imbau warga tak bakar lahan

Polisi pasang garis polisi di lahan terbakar. (IDN Times/istimewa).

Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama akibat kabut asap yang dapat memicu meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, perekonomian, hingga kegiatan belajar mengajar.

Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Polres Kubu Raya menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali meluas selama musim kemarau.

Curated For You

Editorial Team

Related Article