Kubu Raya, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua hektare di Jalan Parit H Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kebakaran di lokasi itu sempat memicu kepulan asap tebal dan mengancam permukiman warga.
