Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda Motor
Polres Penajam Paser Utara Kaltim mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan tersangka, Jumat (5/8/2022). Foto Polda Kaltim

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka pada Jumat 5 Agustus 2022. Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial HES (34). 

“Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi,” kata Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis dalam pers rilis Polda Kaltim. 

1. Berbekal informasi dari masyarakat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur Kholis mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pihak Polres PPU pun memerintahkan personelnya untuk turun ke jalan guna pengumpulan informasi tambahan. 

2. Proses penangkapan tersangka

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolres menambahkan, saat itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan tersangka sedang membawa paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam bagasi motor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup licin dalam upaya mengelabui petugas. Ia menyembunyikan zat berbahaya ini ke dalam jok sepeda motornya.  

“Informasi dikembangkan kemudian dipastikan informasi tersebut A1, dan tersangka kedapatan sedang membawa barang bukti tersebut, lalu di pastikan dan dicari kemudian ter3. nyata dimasukkan ke dalam motornya,” tuturnya.

3. Tersangka menjalani proses hukum

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam jok sepeda motor tersangka ini, kata Nur Kholis, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 304,15 gram. Dengan penemuan barang bukti ini membuat tersangka tak berkutik lagi. 

Tersangka berikut barang bukti lantas digelandang ke Polres PPU. Ia terancam dengan ketentuan UU tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article