Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka pada Jumat 5 Agustus 2022. Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial HES (34).
“Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi,” kata Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis dalam pers rilis Polda Kaltim.
