Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres PPU Bekuk Warga Sesulu Spesialis Pencuri Toko dan Kantor

Polres PPU Bekuk Warga Sesulu Spesialis Pencuri Toko dan Kantor
Tersangka IA kini telah diamankan di Polsek Waru (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam  IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap sekaligus membeku seorang pria warga Kelurahan Sesulu, Kecamatan Waru, berinisial IA (20). Ia diduga melakukan pencurian dengan spesialis atau sasaran toko dan kantor.

“Tersangka IA melakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Waru dan Penajam, PPU, Pelaku memang spesialias pembobol toko dan kantor yang tidak dijaga oleh pemiliknya,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (17/10/2024) di Penajam.  

Ia mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka AI ini pertama ia lakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wita. Sasarannya adalah salah satu toko perhiasan terletak di Jalan Propinsi Km 18, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

1. Bawa kabur perhiasan emas imitasi

Tersangka IA posisi wajah blur hitam diapit petugas saat diamankan di Polsek Waru (IDN Times/Ervan)
Tersangka IA posisi wajah blur hitam diapit petugas saat diamankan di Polsek Waru (IDN Times/Ervan)

Tersangka ketika itu, lanjut Dian Kusnawan, berhasil membawa kabur 200 jenis perhiasan emas imitasi. Terdiri dari gelang, cincin, kalung, terbuat dari bahan xuping atau tembaga berlapis emas, titanium atau stainless steel, premium yakni tembaga berlapis emas. Serta satu unit handphone merk OPPO A12 warna biru, di mana kerugian korban mencapai Rp12 juta.

“Kemudian pada Senin, 7 Oktober 2024 sekiranya pukul 04.00 Wita, tersangka juga melakukan pencurian di salah satu kantor ekspedisi yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU," urainya.

Ia berhasil membawa kabur STNK sepeda motor milik karyawan perusahaan ekspedisi, termasuk 13 paket barang milik konsumen perusahaan itu. Akibatnya korban alami kerugian sebesar Rp2 juta.

2. IA juga mencuri laptop dan HP

Barang bukti hasil curian yang disita dari tersangka IA  (IDN Times/Ervan)
Barang bukti hasil curian yang disita dari tersangka IA (IDN Times/Ervan)

Usai melakukan pencurian di dua TKP, tambahnya, tersangka kembali melakukan aksinya pada esok harinya yakni Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita. Sasarannya adalah salah satu toko servis laptop dan printer di Jalan Provinsi Km. 25 Kelurahan Waru, Kecamatan  Waru, PPU.

Di toko servis laptop dan printer itu tersangka mengambil satu unit HP merk VIVO Y20 warna hitam, satu unit Laptop merk ASUS X453 warna hitam, satu set obeng merk Jakemy dan satu tas ransel merk acer warna hitam. Korban pun mengaku merugi sebesar Rp8 juta.

Aksi serupa dilakukan oleh tersangka juga dilakukan IA, pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 02.40 Wita, dengan sasaran salah satu counter handphone terletak di Jalan Provinsi simpang tugu Waru, Kelurahan Waru.

"Yang dicuri berupa empat unit handphone, satu unit Tape dan power bank, dan korban alami kerugian sebanyak Rp8 juta,” ungkapnya.

3. Tersangka melakukan aksi seorang diri

Barang bukti hasil curian yang disita dari tersangka IA  (IDN Times/Ervan)
Barang bukti hasil curian yang disita dari tersangka IA (IDN Times/Ervan)

Atas kejadian tersebut, tutur Dian, kemudian para korban melaporkannya ke Polres PPU, dan hasil penyelidikan petugas menemukan jika pelaku melakukan aksi kejahatannya seorang diri.

Bahkan petugas pun telah mengetahui ciri-ciri tersangka setelah melihat rekaman CCTV yang dipasang di counter handphone Waru.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan ada seseorang memasang iklan penjualan HP di media sosial. Setelah diteliti ternyata HP itu dicurigai milik salah satu korban pencurian.

“Sehingga kami susun rencana undercover atau penyamaran berpura-pura berniat untuk membeli handphone tersebut. Dan tersangka itu terpancing keluar dari persembunyiannya tanpa merasa curiga,” sebutnya.

Lalu, dibuatlah perjanjian bertemu di Jalan Beller MT Haryono, Balikpapan pada Minggu 13 Oktober 2024 untuk melakukan transaksi jual beli. Dan sekitar pukul 19.00 Wita di lokasi itu, tersangka pun langsung diringkus oleh Jatanras Polres PPU dan Unit Reskrim Polsek Waru tanpa perlawanan. 

4. Petugas amankan barang bukti pencurian

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasilnya mengamankan barang bukti hasil curian di dalam box sepeda motor dan tas ransel milik tersangka IA.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan modus operandi, pelaku mencongkel pintu toko dan kantor menggunakan alat pencongkel ban dan sebilah parang. Setelah berhasil masuk, IA langsung mencuri barang milik para korbannya,” tukasnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan jenis perhiasan emas serta perak imitasi, sejumlah handphone, STNK sepeda, 13 paket barang milik konsumen ekspedisi, satu set obeng dan satu tas ransel merk acer warna hitam.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka IA telah diamankan di Polsek Waru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Share Article
Curated For You

Polisi Tangkap Tujuh Tahanan yang Kabur dari Rutan Polres PPU

15 Okt 2024, 13:50 WIBNews
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ervan Masbanjar
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More