Samarinda, IDN Times - Hingga kini penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terjadi, itu sebab pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal diperpanjang.
Terhitung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan prokes COVID-19,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Muhammad Syafranuddin saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).