PPU Genjot Keterbukaan Informasi, PPID Diminta Lebih Proaktif!

- Menjadi tolok ukur komitmen pemerintah
- Agar PPU dapat pertahankan predikat Informatif
- Mampu Tingkatkan pemahaman dan kapasitas PPID
Penajam, IDN Times – Guna memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Senin (14/7/2025) menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk seluruh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, didi Aula Lantai III Kantor Bupati PPU tersebut, dihadiri, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo, Arsan, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir bertindak sebagai narasumber serta undangan lainnya..
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujar Plt Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan.
1. Jadi tolok ukur komitmen pemerintah

Ia menerangkan, sosialisasi ini juga menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh PPID Pelaksana di OPD di Kabupaten PPU untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam rangka menjalankan tugas sebagai pengelola informasi publik.
“Mari kita tingkatkan sinergi, bangun kebersamaan, dan terus berkoordinasi agar tugas sebagai PPID dapat berjalan maksimal. Layanan publik yang berkualitas dimulai dari informasi yang terbuka dan mudah diakses,” tambahnya.
2. Agar PPU dapat pertahankan predikat Informatif

Ditegaskannya, agar Kabupaten PPU dapat mempertahankan predikat Informatif, dalam layanan keterbukaan informasi, maka seluruh perangkat daerah harus memahami dengan baik tugas dan fungsi PPID sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurutnya, di setiap informasi yang dapat diakses publik menurut peraturan perundang-undangan harus dikumpulkan, di data, dan dimasukkan dalam daftar informasi publik. Daftar tersebut nantinya diserahkan ke PPID Kabupaten untuk dipublikasikan melalui website resmi.
“Kita harus menyiapkan data informasi publik dengan baik, sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi permohonan informasi dari masyarakat maupun saat proses Monev oleh Komisi Informasi,” tuturnya.
3. Mampu Tingkatkan pemahaman dan kapasitas PPID

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir dalam materinya mengharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID dalam mengelola serta menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PPU, lanjutnya, juga harus menargetkan adanya peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal bagi PPID Pelaksana untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam pelayanan informasi publik, serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan informatif kepada masyarakat,” tutupnya.