Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga pemilik lahan yang bersengketa dengan kompleks Perumahan Grand City milik PT Sinar Mas akhirnya melakukan penutupan akses jalan perumahan. Penutupan ini sebagai buntut diabaikannya tuntutan ganti rugi warga kepada pihak Sinar Mas dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Agus Amri mengatakan, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali terkait permasalahan tanah ini dari Sinar Mas. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat penutupan lahan pada 1 Januari 2022 lalu.
“Kami sudah berikan kesempatan selama satu bulan, dan ternyata juga tidak ada kejelasan terkait tanah ini,” ujar Agus Amri, Rabu (2/2/2022).
