Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana meninjau kembali aturan penertiban Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang belakangan banyak menimbulkan persoalan sengketa lahan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai menghadiri Rapat Paripurna HUT Kota Balikpapan ke 123 di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (7/2).
Menurut Rizal, pihaknya akan meninjau kembali sejumlah pasal dari aturan penerbitan IMTN sehingga permasalah kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi.
“Kita akan meninjau kembali aturan IMTN kita, apakah ada kelemahan atau harus ada pasal-pasal yang harus dihapuskan sehingga persoalan kepemilikan tanah di Kota Balikpapan dapat dikurangi,” katanya.