Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rekonstruksi Pembunuhan di Babulu, Pelaku Peragakan 31 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan di Babulu Darat
Rekonstruksi pembunuhan di Babulu Darat (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di Polres PPU
  • Tersangka memperagakan 31 adegan dalam rekonstruksi untuk mengurai kronologi kejadian secara detail
  • Proses hukum berlangsung kondusif dengan komitmen penuntasan kasus secara profesional dan transparan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Polsek Babulu bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MU (44) terhadap HA (46), Kamis (24/7/2025). MU merupakan warga Desa Babulu Darat, sementara korban berasal dari Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.

Rekonstruksi digelar di gedung serbaguna Polres PPU demi menjaga situasi tetap kondusif, meski lokasi kejadian sebenarnya berada di depan rumah tersangka.

"Rekonstruksi dilaksanakan di gedung serbaguna dengan menghadirkan tersangka MU," kata Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.

1. Proses rekonstruksi pembunuhan

Rekonstruksi pembunuhan di Babulu Darat
Rekonstruksi pembunuhan di Babulu Darat (IDN Times/Ervan)

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 31 adegan di hadapan penyidik, jaksa, penasihat hukum, dan aparat keamanan. Menurut IPTU Syaifudin, rekonstruksi penting dilakukan untuk mengungkap secara detail peran tersangka dari awal pertikaian hingga aksi kekerasan yang menewaskan korban.

"Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari pembuktian hukum agar kejadian tergambar jelas dan sesuai fakta," ujarnya.

Tersangka MU dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Polres PPU mengawal proses rekonstruksi pembunuhan

Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, SH (IDN Times/Ervan)
Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, SH (IDN Times/Ervan)

Seluruh proses rekonstruksi berjalan aman dan tertib di bawah pengamanan ketat Polres PPU. Proses hukum akan berlanjut hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

"Polres PPU berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan adil bagi semua pihak," tegas IPTU Syaifudin.

3. Penemuan mayat di Babulu

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebelumnya, pada Sabtu (12/7/2025), warga digegerkan dengan penemuan jenazah HA yang tergeletak bersimbah darah di dekat rumah pelaku. Korban tewas dengan luka parah di leher dan kepala akibat tebasan parang.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa dipermalukan usai direkam video oleh korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us