Balikpapan, IDN Times - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Brigadir Dua AR (23) kepada seorang perempuan inisial AM (31) terus bergulir.
Kasusnya masih dalam proses penyidikan Polresta Balikpapan.
Kasus ini diproses di Polres Balikpapan, mengingat korban sejak awal melaporkannya ke sana. Terbaru polisi sudah mengambil keterangan korban dan satu orang saksi untuk kejadian ini.
“Iya sudah diperiksa, saksi membenarkan adanya pemukulan ini dan korban juga sudah menjelaskan. Saat ini pelaku ditahan di Mako Polresta Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol Thirdy Hadmiarso, saat ditemui usai konferensi pers pada, Kamis (3/2/2022).
