Sebarkan Konten Pornografi lewat Medsos, Pria di Kukar Ditangkap

Kutai Kartanegara, IDN Times – Aksi tak pantas seorang pria di Kecamatan Loa Kulu akhirnya terhenti setelah jajaran Polsek setempat berhasil mengamankannya. Pria tersebut diduga kerap menyebarkan konten pornografi di media sosial.
Aksi ini pun mengundang keresahan warga. Keluhan mulai berdatangan hingga akhirnya sebuah laporan resmi masuk pada Jumat malam (4/11/2025).
“Laporan kami terima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan unggahan pelaku di media sosial,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, Jumat (11/4/2025) sore.
1. Sebarkan 12 konten pornografi
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu lantas melakukan penyelidikan dan menangkap M (27). Warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, pemilik akun @beat_9x ini menggunakan akunnya untuk membagikan konten bermuatan pornografi.
“Pelaku telah diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membuat dan menyebarkan konten asusila sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas AKP Elnath.
2. Tiga video jadi barang bukti
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit ponsel iPhone dan tiga rekaman video elektronik dengan durasi masing-masing 0,29 detik, 1 menit, dan 0,36 detik.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau modus serupa di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten-konten yang berpotensi melanggar norma,” pesan Kapolsek.
3. Jerat hukum
Kapolsek menambahkan, akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.