Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Segini Harta Kasat Resnarkoba Nunukan yang Ditangkap Selundupkan Sabu

WhatsApp Image 2025-07-11 at 11.34.45.jpeg
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tujuh anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada 9 Juli 2025. (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tujuh anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada 9 Juli 2025 karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Dari tujuh anggota Polres Nunukan yang ditangkap, terdapat nama Iptu Sony Dwi Hermawan, yang tak lain adalah Kasat Resnarkoba Polres Nunukan.

Operasi tersebut digelar oleh Tim Subdirektorat 4 Mabes Polri di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu, 9 Juli 2025. Selain Iptu Dwi, enam personel lainnya juga ikut diamankan. Mereka terdiri dari lima anggota Satreskoba Polres Nunukan dan dua personel dari Polsek Sebatik Timur.

Kabid Humas Polda Kaltara, Komisaris Besar Budi Rachmat membenarkan penangkapan terhadap tujuh anggota Polres Nunukan tersebut, termasuk Iptu Sony Dwi Hermawan, yang merupakan Kasat Narkoba.

"Iya benar. Informasi lanjutan akan disampaikan oleh Mabes Polri," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (10/7/20250 malam.

1. Tak punya tanah dan bangunan

Ilustrasi situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi situs LHKPN KPK (IDN Times/Ruhaili)

Nama Iptu Sony Dwi Hermawan sempat menjadi simbol ketegasan di Kabupaten Nunukan. Sosoknya dikenal cepat bergerak dan kerap memimpin langsung pengungkapan berbagai kasus kriminal.

Kariernya menanjak dari anggota reserse hingga dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Nunukan pada 2022. Setahun kemudian, pada Mei 2023, ia dilantik sebagai Kasat Res Narkoba Polres Nunukan.

Berdasarkan penelurusan di LHPN KPK, Iptu Sony tercatat memiliki harta Rp106 juta dalam laporan 31 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Sony diketahui tak memiliki tanah dan bangunan, surat berharga, dan utang.

Ada pun harta yang dilaporkan Sony meliputi alat transportasi berupa motor Honda Scoopy tahun 2018 dengan nilai Rp19 juta. Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp12 juta, kas dan setara kas Rp75 juta,

2. Harta naik tipis

Laman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)
Laman resmi e-lhkpn (elhkpn.kpk.go.id)

Jumlah harta yang dilaporkan pada 2024 tercatat sedikit lebih tinggi jika dibandingkan harta yang dia laporkan pada 31 Desember 2023, yang mencapai Rp91.504.065 atau meningkat 15,84 persen. Sementara pada saat awal menjabat Kapolsek Nunukan,Sony melaporkan hartanya Rp89.504.065.

Ada pun rincian harta yang dilaporkan Sony meliputi motor Honda Scoopy dengan nilai Rp19 juta, harta bergerak lainnya Rp12 juta, dan kas dan setara kas Rp60.504.065. Dalam laporan tersebut, Sony juga diketahui tak memiliki tanah dan bangunan, hutang maupun harta lainnya.

3. Disorot pengamat

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Penangkapan Kasat Narkoba dan sejumlah anggota Polres Nunukan karena dugaan penyalahgunaan narkoba menuai kritik tajam dari analis ISESS, Bambang Rukminto. Ia menilai keterlibatan aparat dalam kasus narkoba bukan hal baru dan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Polri.

Bambang menyebut kejadian yang terus berulang ini menandakan bahwa sanksi etik belum memberi efek jera. Ia mendorong agar anggota yang terlibat narkoba dijatuhi sanksi tegas seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya dihukum lebih berat dibanding masyarakat umum, sesuai Pasal 135 KUHP. Meski demikian, vonis akhir tetap menjadi kewenangan hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us