Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekda Singkawang di Kalbar Terjerat Kasus Korupsi Rp3,1 Miliar

IMG_4831.jpeg
Sekda Singkawang diringkus atas dugaan kasus korupsi. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial S digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB atas dugaan kasus korupsi, pada Kamis, (10/7/2025).

Kejari Singkawang menahan Sekretaris Daerah Kota Singkawang berinisial S terkait dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi kepada perusahaan swasta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (10/7/2025).

“Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ungkap Ambo.

1. Sekda Singkawang rugikan negara Rp31 miliar

IMG_4834.jpeg
Kejari gelar konferensi pers soal dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Singkawang. (IDN Times/istimewa).

Ambo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp3,1 miliar.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 tertanggal 26 Juli 2021, yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5,2 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group, selaku pengelola Taman Pasir Panjang Indah.

Namun pada 3 Agustus 2021, perusahaan itu mengajukan keberatan ke Wali Kota Singkawang. Hasilnya, Wali Kota menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL/2021 yang memberikan keringanan 60 persen atau sekitar Rp3,1 miliar, serta menghapus denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.

2. Penyidik temukan pelanggaran hukum

IMG_4832.jpeg
Sekda Singkawang ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang. (IDN Times/istimewa).

Akibat kebijakan tersebut, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2 miliar secara cicilan selama 120 bulan, masing-masing Rp17,46 juta per bulan. Perjanjian angsuran diteken pada 27 Desember 2021, berlaku mulai 29 Desember 2021 hingga 29 November 2031.

“Dalam proses itu, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak swasta,” papar Ambo.

3. Terduga pelaku tak koordinasi dalam pemberian kebijakan fiskal daerah

IMG_4833.jpeg
Sekda Singkawang digiring Kejari atas dugaan kasus korupsi. (IDN Times/istimewa).

Menurut Ambo, S selaku Sekda saat itu tidak melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Gubernur Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi rujukan dalam pemberian kebijakan fiskal daerah.

Audit BPKP menemukan bahwa keputusan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3,1 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun anggaran 2021.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us