Gerbang Tol Samboja, Tol Balsam (IDN Times/Mela Hapsari)
Penetapan biaya jalur bebas hambatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II) tertanggal 29 Mei 2020.
Mengenai detail tarif, sesuai putusan menteri PUPR maka untuk kendaraan golongan I misalnya, sedan, jip, pikap dan bus dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya sebesar Rp75,5 ribu, sementara dari simpang Jembatan Mahkota II dikenakan biaya Rp83,5 ribu. Pun demikian dengan arah sebaliknya. Selanjutnya, jenis kendaraan golongan II dan III seperti truk dengan 2 dan 3 gandar (poros besi penghubung roda-roda) dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp113 ribu lalu simpang Jembatan Mahkota II Rp125, 5 ribu.
Begitu juga rute sebaliknya. Terakhir, kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih dari arah Samboja menuju Simpang Pasir makan biaya tol sebesar Rp151 ribu dan simpang Jembatan Mahkota II Rp167,5 ribu. Pun demikian arah sebaliknya.
“Intinya harga tak jadi masalah, hemat bensin lagi. Balikpapan-Samarinda kadang hanya isi bensin seharga Rp50 ribu,” tuturnya.