Kukar, IDN Times – Polisi membongkar sindikat pencurian genset tower telekomunikasi yang merugikan perusahaan hingga Rp121 juta lebih. Empat tersangka diamankan, termasuk seorang karyawan yang memanfaatkan akses jabatan untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga Samarinda melapor kehilangan satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di area tower telekomunikasi, Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, pada 9 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian ditaksir mencapai Rp121 juta lebih,” ujarnya.