Jalan tol Balikpapan-Samarinda (Dok. Jasamarga Balikpapan-Samarinda)
Berlakunya biaya jalur bebas hambatan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II) tertanggal 29 Mei 2020.
Untuk kendaraan golongan I misalnya, sedan, jip, pikap dan bus dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya sebesar Rp75,5 ribu, sementara dari simpang Jembatan Mahkota II dikenakan biaya Rp83,5 ribu. Pun demikian dengan arah sebaliknya.
Selanjutnya, kendaraan golongan II dan III seperti truk dengan 2 dan 3 gandar (poros besi penghubung roda-roda) dari Samboja menuju Simpang Pasir dikenakan biaya Rp113 ribu lalu simpang Jembatan Mahkota II Rp125, 5 ribu. Begitu juga rute sebaliknya.
Terakhir, kendaraan golongan IV dan V, yakni truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih dari arah Samboja menuju Simpang Pasir makan biaya tol sebesar Rp151 ribu dan simpang Jembatan Mahkota II Rp167,5 ribu. Pun demikian arah sebaliknya.
Tak hanya itu PP No 30/2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi. Sehingga, bukan keinginan Pemprov Kaltim untuk menetapkan itu.
“Jika dikeluhkan tentu ukurannya apa dulu. Karena, setiap jalan tol adalah BUJT yang menentukan tarifnya, ya kita ikuti,” kata Hadi.