Terpidana Kasus Narkoba Lapor Propam, Penyidik Diduga Rekayasa BB

Sangatta, IDN Times – Penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penyidik tersebut diduga melakukan rekayasa barang bukti (BB) narkotika dalam kasus penangkapan seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Fery, pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Klien saya divonis 15 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang tidak kuat. Sayangnya, saat persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, saya bukan kuasa hukumnya," kata kuasa hukum yang mewakili Fery, Toni dalam keterangannya.
Toni menyayangkan putusan hakim dan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak profesional. Saat ini, ia mendampingi kliennya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, sebelum itu, ia melaporkan dugaan rekayasa bukti berupa sabu seberat 101 gram.
"Jika oknum penyidik terbukti bersalah dan divonis, putusan pengadilan terhadap klien saya bisa dibatalkan melalui PK," ujarnya.
1. Kronologi penangkapan yang dianggap bermasalah

Klien Toni, yang merupakan warga biasa, awalnya berniat membeli ayam dari seorang pedagang berinisial A di Desa Sepaso, Kutai Timur. Saat tiba di lokasi pukul 14.00 WITA, mobilnya tiba-tiba dikepung lima orang tak dikenal.
"Satu orang mencoba membuka paksa pintu mobil hingga hendelnya patah. Mobil klien saya bahkan ditembak tiga kali. Karena ketakutan, klien saya memilih kabur," jelas Toni.
Ternyata, lima orang tersebut adalah anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Klien Toni kemudian dikejar, ditangkap, dan dibawa ke rumahnya untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan narkotika.
"Polisi justru menyita timbangan kue dan plastik klip milik istri klien, meski sudah dijelaskan bahwa itu bukan barang terlarang," ungkap Toni.
Kliennya kemudian dibawa kembali ke TKP di depan rumah A pada pukul 21.00 WITA. Di sana, polisi memintanya mengambil sebuah bungkus sabu yang diklaim sebagai miliknya.
"Padahal, klien saya menolak karena itu bukan barangnya. Polisi akhirnya mengambil sendiri bungkusan itu," tegas Toni.
2. Dugaan pemerasan dan kesaksian palsu

Setelah penangkapan, klien Toni dibawa ke sebuah tempat di Jalan Komando, Sangatta Utara. Di sana, kliennya mengaku ada oknum yang diduga memeras dengan tiga permintaan. Yang pertama menyediakan 1 kg narkotika sebagai syarat pembebasan, kemudian menyerahkan bandar besar yang dikenalnya, dan menyediakan bandar lain untuk dijadikan tersangka.
"Klien saya tidak bisa memenuhi permintaan itu, akhirnya dibawa ke Polres Kutai Timur dan diinterogasi hingga pukul 04.00 pagi," kata Toni.
3. Kejanggalan dalam proses hukum

Toni juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan. Misalnya saja, si A tidak dijadikan saksi, padahal kliennya berniat membeli ayam darinya.
Dua polisi (inisial M dan J) bersaksi bahwa sabu berasal dari Kahar. Padahal Kahar sudah meninggal dunia sejak 5 Juni 2023, empat bulan sebelum kejadian.
"Kahar adalah terpidana kasus narkotika yang meninggal di Lapas Tarakan. Saya sudah dapatkan surat kematiannya dari rumah sakit dan beritanya terverifikasi di salah satu media," tegas Toni.
Ia juga telah memeriksa TKP dan menemukan kesaksian warga yang menyatakan tidak melihat bungkusan sabu di lokasi pada pukul 17.00 WITA.
"Logikanya, TKP itu jalan umum. Jika pukul 17.00 tidak ada bungkusan, bagaimana bisa pukul 21.00 tiba-tiba muncul?," tandas Toni.
Toni berharap laporannya ke Propam Mabes Polri bisa mengungkap ketidakberesan dalam kasus ini. Jika terbukti ada rekayasa, ia akan segera mengajukan PK untuk membebaskan kliennya.
"Kejahatan pasti meninggalkan jejak. Saya yakin kebenaran akan terungkap," pungkasnya.
4. Diduga dua kali dijebak

Befi, putri dari Fery, mengaku ini merupakan kasus kedua yang dialami ayahnya. Sebelumnya, pada 2016 lalu, sang ayah sudah sempat ditangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
"Karena dicap residivis, makanya bapak saya seperti mudah saja ditangkap lagi," ujar dia.
Befi meyakini ayahnya bukan seorang bandar narkoba. "Ayah saya ini tidak mabuk, tidak merokok, apalagi narkoba," katanya.
5. Respons kepolisian

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro tak berkomentar banyak saat ditanya terkait laporan tersebut.
"Kami cek dulu, ya," ujar dia singkat.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikonfirmasi terkait persoalan itu belum memberikan keterangan apa pun. Upaya konfirmasi belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.