Terungkap! Bayi di Sungai Balikpapan Dibuang Pasangan Muda

Balikpapan, IDN Times – Misteri penemuan jasad bayi di Sungai Klandasan Kecil, Balikpapan, akhirnya terungkap. Setelah sepekan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Keduanya, pasangan muda berinisial F (22) dan E (20), ternyata merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan. Polisi mengungkap, F hamil di luar nikah dan nekat melakukan aborsi menggunakan obat yang dibeli secara daring. Aksi itu berujung tragis ketika mereka memutuskan membuang jasad bayi ke sungai untuk menghilangkan jejak.
1. Kronologi penemuan jasad bayi di Sungai Klandasan

Kasus ini bermula dari laporan warga RT 36 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Selasa (30/9/2025). Warga curiga melihat kantong plastik merah yang hanyut di aliran sungai. Saat diperiksa, isinya membuat geger—seorang bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari.
“Petugas Linmas langsung melapor ke kelurahan dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas hingga ke Polresta Balikpapan,” jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
Tim Inafis Polresta bersama dokter forensik mengevakuasi jasad bayi dan mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Sentul, Bogor, untuk penyelidikan lanjutan.
2. Terungkapnya pasangan muda pelaku aborsi

Polisi menelusuri jejak dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyidikan mengarah pada pasangan muda F dan E. “Keduanya adalah rekan kerja, dan F diketahui hamil di luar nikah,” ungkap Zeska.
Menurut penyidik, F dan E memesan obat aborsi secara online dengan uang hasil patungan gaji. Setelah F mengonsumsi obat tersebut, janin berusia sekitar enam hingga tujuh bulan keluar dalam kondisi sudah berbentuk bayi. “Bayi itu kemudian dibungkus kantong plastik merah dan dibuang ke sungai,” tutur Zeska.
3. Polisi tetapkan keduanya sebagai tersangka

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil forensik, polisi menetapkan F dan E sebagai tersangka. “Kami juga menyita kantong plastik merah, pakaian, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti,” kata Zeska.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP. “Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut di Polresta Balikpapan,” tegasnya.