Balikpapan, IDN Times - Warga RT 42 dan RT 52 Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan, menempuh jalur hukum setelah persoalan banjir yang berlangsung sejak 2023 belum terselesaikan.
Melalui Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Balikpapan, warga mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 17 Agustus 2026.
Gugatan dilayangkan kepada PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya selaku pengembang Daun Village. Pemkot Balikpapan turut menjadi Turut Tergugat.
Kepala Tim PBH PERADI SAI Balikpapan, Zakaria, mengatakan gugatan berkaitan dengan banjir yang merendam permukiman warga sejak 20 Juni 2023.
Menurut dia, banjir terjadi setelah aktivitas pembangunan Daun Village berdampak pada jalur drainase utama warga GPA.
“Banjir mencapai sekitar dua meter dan merendam 22 rumah warga,” ujar Zakaria dalam keterangan tertulis.
