Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal 2024. Kebijakan ini, menurut Ketua Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, bertujuan menjaga kerukunan dan menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal.
Penutupan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 300/686/Pem dan berlaku mulai Selasa (24/12/2024) pukul 07.00 WITA hingga Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WITA.
"Kebijakan ini mencakup tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat hiburan live musik, termasuk yang berada di hotel," ujar Boedi di Balikpapan, Senin (23/12/2024).