THM di Balikpapan Tutup hingga 26 Desember 2024

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menutup sementara sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal 2024. Kebijakan ini, menurut Ketua Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, bertujuan menjaga kerukunan dan menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal.
Penutupan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 300/686/Pem dan berlaku mulai Selasa (24/12/2024) pukul 07.00 WITA hingga Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WITA.
"Kebijakan ini mencakup tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat hiburan live musik, termasuk yang berada di hotel," ujar Boedi di Balikpapan, Senin (23/12/2024).
1. Arena biliar diberi kelonggaran
Boedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Meski menutup sementara THM, Pemkot memberikan kelonggaran bagi arena biliar. Namun, operasionalnya dibatasi pada pukul 11.00–16.00 WITA dan pukul 21.00–23.00 WITA.
"Semua kegiatan hiburan akan kembali berjalan normal pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 WITA," imbuh Boedi.