Balikpapan, IDN Times - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Ia terjerat atas kasus korupsi di lingkungan Pemkab PPU.
AGM tidak diistimewakan dan tetap digabung dengan narapidana lainnya.
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet diberitakan Antara, Minggu (23/10/2022).