Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, ditangkap polisi setelah kedapatan menyebarkan uang palsu (upal) senilai Rp28,9 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu tersebut pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Pontianak yang memperoleh informasi terkait rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
