Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tukang Cukur di Balikpapan Nyambi Jualan Sabu

Tukang Cukur di Balikpapan Nyambi Jualan Sabu
M menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan karena kasus peredaran sabu. Warga Kabupaten PPU ini ditangkap dengan barang bukti 89 gram sabu. (Dok. Istimewa)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisia M (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (23/1/2025) kemarin.

MR, yang juga berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba di Kota Balikpapan.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Pol Bangkit Dananjaya mengatakan, MR ditangkap di sebuah indekos di Kota Balikpapan, tanpa perlawanan.

1. Polisi lakukan pengintaian selama satu minggu

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya. (Dok. Istimewa)
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya. (Dok. Istimewa)

Bangkit meneruskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap M, polisi lebih dulu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang bersangkutan.

"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu sebelum akhirnya menangkap M," kata dia.

2. Bandar sekaligus pengedar

Selain pengedar, M juga merupakan bandar sabu di Balikpapan, yang selama ini jadi target operasi kepolisian. (Dok. Istimewa)
Selain pengedar, M juga merupakan bandar sabu di Balikpapan, yang selama ini jadi target operasi kepolisian. (Dok. Istimewa)

Bangkit menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, M rupanya merupakan bandar sekaligus pengedar. Kepada polisi, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Samarinda.

Polisi, kata Bangkit, juga menyita barang bukti sabu seberat 89 gram, yang sudah dikemas dalam 18 paket kecil. "Jadi M ini membeli sabu masih dalam bentuk bongkahan kristal. Nanti dia akan mengemas sendiri untuk diedarkan," katanya.

3. Sebagian sabu sudah dijual

M saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan. (Dok. Istimewa)
M saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Meski hanya menyita 89 gram sabu, polisi menduga M sebelumnya memiliki sabu seberat 100 gram. "Namun dari pengakuan tersangka, sabu sudah ada yang diedarkan," kata dia.

Polisi menjerat M dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ciri Anak Jenius Sejak Dini, Nomor 3 Paling Sering Terjadi

27 Mei 2026, 09:00 WIBNews