Tukang Cukur di Balikpapan Nyambi Jualan Sabu

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisia M (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
MR, yang juga berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Pol Bangkit Dananjaya mengatakan, MR ditangkap di sebuah indekos di Kota Balikpapan, tanpa perlawanan.
1. Polisi lakukan pengintaian selama satu minggu

Bangkit meneruskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap M, polisi lebih dulu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang bersangkutan.
"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu sebelum akhirnya menangkap M," kata dia.
2. Bandar sekaligus pengedar

Bangkit menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, M rupanya merupakan bandar sekaligus pengedar. Kepada polisi, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Samarinda.
Polisi, kata Bangkit, juga menyita barang bukti sabu seberat 89 gram, yang sudah dikemas dalam 18 paket kecil. "Jadi M ini membeli sabu masih dalam bentuk bongkahan kristal. Nanti dia akan mengemas sendiri untuk diedarkan," katanya.
3. Sebagian sabu sudah dijual

Meski hanya menyita 89 gram sabu, polisi menduga M sebelumnya memiliki sabu seberat 100 gram. "Namun dari pengakuan tersangka, sabu sudah ada yang diedarkan," kata dia.
Polisi menjerat M dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.



















