Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait kebijakan penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona yang menerpa berbagai wilayah Indonesia.
“Penundaan itu masih proses di DPR RI, selama masih belum ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang baru untuk merevisi UU Pilkada, hal itu masih sebatas wacana,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan, Selasa (31/3).
