Samarinda, IDN Times - Sanksi denda bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, siap diberlakukan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 38/2020.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, rancangan aturan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar Perwali, telah diterima dan ditandatanganinya pada Kamis (6/8/2020) pagi tadi.
"Saya sudah tanda tangan atas nama tim gugus juga, karena itu sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Jaang saat dijumpai awak media di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis siang.