Ilustrasi galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya
Lebih lanjut, Sujadi telah menerima laporan dari salah satu perusahaan yang konsesinya dirambah oleh aktivitas penambangan liar tanpa izin. Setidaknya terdapat 11 titik lokasi tambang ilegal yang merambah kawasan bukan peruntukannya.
“Terdapat 6 titik lokasi milik salah satu perusahaan yang dirambah. Untuk keseluruhan, ada 2 titik baru, sehingga sekarang ini ada 11 titik lokasi tambang tanpa izin,” tuturnya.
Pihaknya menilai, aktivitas tersebut selain berdampak negatif terhadap lingkungan, juga tentu berpotensi merugikan negara dan dapat merusak infrastruktur umum.
Sujadi menegaskan temuan aktivitas tambang batu bara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih.
“Yang jelas kami sudah koordinasi. Bersama tim gabungan forkopimda yang terdiri dari pemerintah daerah, polres, kodim, dan kejaksaan, akan melakukan upaya penindakan dan proses hukum terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal atau tanpa izin,” tegasnya.