Pontianak, IDN Times - Pengungkapan dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling mulai memasuki babak baru. Setelah lebih dari tiga ton sisik trenggiling digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026, penyidik kini menelusuri jejak jaringan tersebut hingga Kalimantan Barat.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
VXH diamankan setelah penyidik mengembangkan informasi dari perkara penyelundupan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling yang sebelumnya digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
