TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miliki 3 Paket Sabu, Warga Pasar Lama di PPU Dibekuk Polisi

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres

Tersangka Su alias Dading (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria inisial SU alias Dading (47) atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Warga Pasar Lama Kelurahan Penajam dibekuk polisi di rumahnya berikut barang bukti 3 paket sabu. 

“Tersangka SU alias Dading kami tangkap pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasar Lama Kelurahan Penajam," kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPU

1. Informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di tempat tersangka

Barang bukti milik tersangka Su alias Dading (IDN Times/Ervan)

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut, bebernya, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Pasar Lama Kecamatan Penajam.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut tempat tinggal tersangka,” tuturnya.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama SU alias Dading. 

2. Tersangka SU alias Dading ternyata masuk dalam TO Sat Resnarkoba

Waka Polres Penajam Paser Utara, Kompol Nur Kholis berikan keterangan dalam konferensi pers (IDN Times/Ervan)

Tersangka SU alias Dading ternyata masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres PPU. Diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka SU alias Dading itu, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Anggota kami ketika itu, berhasil menemukan satu unit handphone android di dekat tersangka,” sebutnya.

Selain itu, tambahnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan satu dompet warna oranye yang di dalamnya berisi tiga paket narkotika jenis sabu, satu bong lengkap dengan pipet kaca.

Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah 

Berita Terkini Lainnya