Miliki 3 Paket Sabu, Warga Pasar Lama di PPU Dibekuk Polisi
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria inisial SU alias Dading (47) atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Warga Pasar Lama Kelurahan Penajam dibekuk polisi di rumahnya berikut barang bukti 3 paket sabu.
“Tersangka SU alias Dading kami tangkap pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasar Lama Kelurahan Penajam," kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Perwira Tinggi Mabes Polri Gadungan Menipu Warga Gersik PPU
1. Informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di tempat tersangka
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut, bebernya, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah Pasar Lama Kecamatan Penajam.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut tempat tinggal tersangka,” tuturnya.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama SU alias Dading.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah