Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah Umur
Tersangka diduga mengidap pedofilia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang residivis pencabulan anak di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi. Kakek berusia 60 tahun dituduh mengulangi perbuatannya dengan mencabuli tetangganya seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar di PPU.
"Kami telah mengamankan satu orang pria berusia 60 tahun warga Kecamatan Penajam, karena diduga melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Atlet PPU Korban Kecelakaan Berau akan Operasi Tulang Belakang
1. Korban dan tersangka masih bertetangga
Kronologis pencabulan saat korban sedang bermain di pekarangan rumahnya seorang diri pada akhir November 2022 lalu pukul 11.00 Wita. Tersangka pun memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memanggil korban agar masuk ke dalam rumahnya.
Seperti diketahui, rumah korban dan tersangka masih berdekatan. Ini yang membuat korban tidak menaruh curiga kepada tersangka.
Saat itu pula, pelaku langsung mencabuli korban.
Setelah itu, korban langsung bercerita kepada orangtua bahwa sudah mengalami pencabulan. Tentu saja, orangtuanya tidak terima serta langsung melaporkannya ke Polres PPU.
"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, kemudian kami melakukan proses penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya," tutur Dian.
Baca Juga: Pemkab PPU Urus Sertifikat 1.000 Persil Kepemilikan Tanah Miliknya