Lagi, Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santriwati
Pelaku diduga memperkosa dan memaksa praktik oral seks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap seorang tokoh agama berinisial RM (54) yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya pada, Kamis (3/2/2022).
Tersangka ditangkap usai ayah salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya itu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo saat ditemui BSCC Dome, Rabu (9/2/2022) siang.
"Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Informasi diterima IDN Times, pelaku diduga sempat memperkosa serta memaksa praktik oral seks kepada para korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Balikpapan, Perlu Gerak Cepat!
1. Sudah beraksi selama 1 tahun lebih
Dijelaskan oleh Yusuf, dua korban ini masih di bawah umur. Yakni berusia 11 dan 15 tahun. Tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 1 tahun lebih. Antara rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021.
Sementara pelaku dilaporkan sejak Januari 2022.
"Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Balikpapan Ditahan