TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prostitusi Online di Balikpapan, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Pelaku yang diburu seorang wanita

Para tersangka pelaku perdagangan anak di bawah umur Balikpapan. (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda  Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengembangkan kasus prostitusi online di Balikpapan. Polisi mensinyalir adanya pelaku lain yang diketahui seorang perempuan. 

Sementara ini, sudah diamankan dua pelaku muncikari yang tertangkap tangan menjajakan korban di salah satu penginapan di Balikpapan. Tersangka bernama Ikbal (19) dan Taufik (23). 

"Berawal informasi dari masyarakat dan penyidik berupaya melakukan penyelidikan. Sehingga menangkap dua tersangka yang melakukan aksi muncikari," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (26/1/2021). 

Baca Juga: Satreskoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu 

1. Pelaku memanfaatkan sarana media sosial

Jumpa pers prostitusi online digelar Polda Kalimantan Timur, Jumat (26/02/2021). (IDN Times/Istimewa)

Ade Yaya menuturkan, para pelaku melakukan aksi dengan cara memajang foto korbannya di aplikasi pesan MiChat. Kemudian dari sana mereka bertransaksi dengan para lelaki hidung belang.

Setelah bertransaksi, mereka sepakat kemudian bertemu di sebuah hotel. Dari hasil kerjanya, korban diberi bayaran Rp100 ribu.

"Itu bayaran dari jasanya. Bayarannya Rp500 ribu, dua tersangka itu pembagiannya yang Rp400 ribu," jelasnya.

2. Pelaku klaim tidak tahu korban masih anak di bawah umur

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, saat ditanya oleh awak media, kedua pelaku berdalih tak mengetahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Kepada mereka, korban mengaku sebagai wanita berusia 19 tahun.

"Saya tidak tahu kalau dia umur 14. Ngakunya 19 tahun. Saya juga orang baru," kata pelaku Taufik.

Lanjutnya, ia juga baru mengenal SW setelah diantar oleh Syahril, pelaku yang berada di Polresta Balikpapan dengan laporan kasus pencabulan pada 18 Februari 2021.

Baca Juga: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini Lainnya