Awas! PKL Samarinda Jualan di Tepi Sungai Mahakam Terancam Pidana
PKL di tepian tak boleh berjualan hingga tengah malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang tepian Sungai Mahakam masuk radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Jika nekat berjualan di badan jalan atau trotoar segera ditindak. Beleid ini diambil menyusul Perda No 19/2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL.
“Di jalur hijau ini memang tak boleh ada PKL yang berjualan,” ucap Darham, Kepalas Satpol PP Samarinda saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Potensi Lahirkan Klaster Baru, Takbiran Keliling di Samarinda Dilarang
1. Sebelum menindak, Satpol PP Samarinda bakal sosialisasi perda sebanyak tiga kali
Meski demikian, kata Darham, pihaknya tak akan langsung menindak. Lebih dahulu dilaksanakan sosialisasi. Agar pedagang atau warga secara umum bisa mengerti mengenai Perda PKL tersebut. Jika masih nekat berjualan di atas badan jalan, barulah penertiban langsung dilakukan.
“Ya, setidaknya ada tiga kali sosialisasi,” sebutnya.
Baca Juga: Duka Satpol PP Samarinda, Gegara Tugas Tak Bisa Lebaran Sama Keluarga