Relokasi Warga Bantaran SKM, Ketua RT 28: Kami Pindah asal Harga Cocok
Warga dan pemkot belum sepakat soal nilai bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Proses relokasi di kawasan sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) tampaknya bakal alot. Pasalnya hingga saat ini warga dan Pemkot Samarinda belum bertemu sepakat.
Tim appraisal yang mengemban tugas mendata bangunan milik warga dianggap tak bisa memberikan nilai yang sesuai. Hal tersebut diamini oleh Hasmuddin, ketua RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Asal nilainya cocok dan sesuai warga pasti mau (direlokasi),” terangnya saat ditemui pada Jumat (19/6) sore.
1. Jarak bangunan dari sempadan sungai berubah
Tak hanya soal harga, kata dia, saat ini pihaknya juga menanti jarak jelas mengenai batas bangunan dengan sempadan sungai yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk merelokasi warga. Sebab surat pemberitahuan wali kota pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.
“Ukuran itu diambil dari titik sungai, tapi saat pertemuan dengan pemkot (Rabu, 17 Juni 2020) jaraknya berubah jadi 70 meter. Makanya kami minta kejelasan agar dipasang tiang pancang. Pak camat (Samarinda Ulu) juga menjanjikan itu,” terangnya.
Baca Juga: Sosialisasi Relokasi oleh Aparat, Warga SKM Merasa Terintimidasi
Baca Juga: Normalisasi SKM Samarinda Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional
Baca Juga: Relokasi SKM, Warga Tak Pindah Listrik dan Air Bakal Diputus