Ribuan Lubang Tambang di Kaltim Menganga, Menanti Direklamasi
Perusahaan lupa pakta integritas, dewan ingatkan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times- Urusan lubang bekas tambang di Bumi Mulawarman Kalimantan Timur memang bikin pusing tujuh keliling. Bayangkan saja, dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga.
Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Lantaran punya wilayah paling luas, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun kebagian jatah paling banyak.
Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang. Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota dewan Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim--pun angkat bicara.
Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Klaim Korban Lubang Tambang Bukan 35 Orang
1. Anggota DPRD Kaltim meminta pemerintah tegas dengan perusahaan tambang
Anggota Komisi III, Baharuddin Demmu mengaku persoalan tambang ini kejadian berulang. Dari data Jatam Kaltim sepanjang 2011-2019 sudah ada 35 nyawa melayang karena lubang bekas tambang.
“Ini kan bikin pusing. Nyata lubang eks tambang itu ada di depan mata tapi dibiarkan saja. Lebih lagi tak ada sanksi yang tegas,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim belum lama ini. Dalam agenda tersebut sejumlah OPD Pemprov Kaltim turut hadir. Misalnya dari Dinas ESDM, BLH Kaltim serta Polresta Samarinda.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, ada baiknya pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Jika tak bisa diperingatkan baik-baik tak perlu takut sebab Indonesia negara hukum.
Urusan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya diatur soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang.
Lalu ada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul, Perda Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
Baharuddin mempertanyakan, “Semua aturan dan juknisnya (petunjuk teknis) sudah jelas. Lantas mengapa tak mengambil tindakan?”
Baca Juga: Polda: Tangani 29 Kasus Ilegal Mining dan Anak Tewas di Lubang Tambang
Baca Juga: Tambang Ilegal Bisa Memperparah Banjir di Samarinda