7 Orang Pegawai Honorer Penajam Paser Utara Positif Narkoba 

Sebelumnya berjumlah hanya empat orang saja

Penajam, IDN Times - Koordinator Kegiatan Tes Urine Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Denny Handayansyah menegaskan, jumlah honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) terindikasi positif narkoba  bertambah menjadi  tujuh orang setelah dilaksanakan tes urine di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya hanya berjumlah hanya empat orang saja.

"Hasil tes urine yang telah digelar BNK pada lima OPD, ditemukan tujuh honorer terindikasi positif narkoba," ujar Denny yang juga Kasubag Kesos Bagian Kesra Setkab PPU, Selasa (28/1) di ruang kerjanya.

 

1. Awalnya delapan orang, namun berkurang satu setelah ada hak jawab

7 Orang Pegawai Honorer Penajam Paser Utara Positif Narkoba Petugas BNK berjaga dipintu WC tempat pengambilan urine (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, awalnya memang ditemukan delapan orang terindikasi urinenya mengandung narkoba dengan perincian, pegawai Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) satu orang THL, satu THL di SMAN 4 PPU, dua orang THL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dua orang honorer.

Namun, lanjutnya, dua THL yang ditemukan di DPKP PPU berkurang satu orang karena telah melakukan hak jawab dan sudah dibuktikan kalau hasil tes urine itu positif tetapi bukan narkoba, sehingga kini tinggal tujuh orang THL lagi.

Baca Juga: 6 Warga Samarinda Tertular Virus Corona, RSUD AWS: Hasilnya Negatif

2. BNK tunggu hak jawab tujuh THL

7 Orang Pegawai Honorer Penajam Paser Utara Positif Narkoba Anggota Satpol PP menunggu giliran tes urine (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Kami (BNK) masih menunggu hak jawab tujuh orang THL yang dinyatakan terindikasi narkoba. Sehingga mereka hingga kami tetap sebagai terperiksa, dan kemudian diserahkan kepada masing - masing pimpinan OPD tempatnya bekerja," tukas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.

Ia menjelaskan, BNK PPU melakukan tes urin lantara fasilitator untuk para THL diberbagai OPD guna perpanjangan kontrak THL itu. Pihaknya juga bertindak profesional dan sangat terbuka dalam memberikan informasi sepanjang mempunyai asas praduga tak bersalah.

"Jika ada para terperiksa positif narkoba, kami masih memberikan waktu untuk menyampaikan hak jawabnya, setelah itu kita verifikasi lanjutan," tegasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, hak jawab yang diberikan nanti ditanyakan pula dalam bentuk Surat keterangan Bebas Narkoba secara resmi dari pejabat yang berwenang, sehingga surat itu memiliki legalitas dan dapat dipertangungjawabkan.

3. Dihimbau masyarakat berpartisipasi melaporkan pengguna dan pengedar narkoba sekitarnya

7 Orang Pegawai Honorer Penajam Paser Utara Positif Narkoba Anggota Satpol PP menunggu giliran tes urine (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk melaporkan para pengguna dan pengedar narkoba disekitar lingkungannya, karena narkoba merupakan  musuh bersama dalam kategori extra ordinary crime, sehingga generasi millennial sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas," katanya.

Ia menilai, lebih baik dilakukan rehabilitasi atau assesment daripada kena tindakan hukum dari aparat keamanan dalam hal ini kepolisian.

"Selama memberikan informasi yang akurat dan niat baik, kami akan assessment atau rehabilitasi atau bisa pula melaksanakan rehabilitasi secara mandiri. Kami juga menjaga identitas diri mereka yang melaksanakannya," ujarnya.

Sementara itu menurut pemerhati narkoba PPU, Alimuddin, menekankan THL yang terindikasi positif narkoba belum bisa dikatakan pengguna narkoba, karena tidak memiliki kekuatan hukum. Berbeda jika indikasi itu bisa dibuktikan. Jangankan THL, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ada sanksi hukumnya.     

"THL yang terindikasi itu menjadi kebijakan pimpinannya. Tindakan pemutusan kontrak itu bisa dilakukan apabila dalam isi kontrak itu menyebutkan THL harus bebas dari narkoba, apabila tidak ada maka tes urine itu hanya untuk menjatuhkan kewajiban pemerintah saja,"pungkasnya.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi via Medsos

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya